Tugas
Pendidikan Agama Islam
Mengulas
Tentang Ingkar Sunah
SMK
IT SMART INFORMATIKA
2012\2013
2012\2013
Disusun
Oleh:
Sandra
Sonya Agustha Hernanda
(27)
Ingkar
Sunah
- Pengertian:
Ingkar sunnah
terdiri dari dua kata yaitu Ingkar
dan Sunnah.
Ingkar,
Menurut bahasa, artinya “menolak atau mengingkari”, berasal
darikata kerja, ankara-yunkiru.
Sedangkan Sunnah,
menurut bahasa mempunyai beberapa arti diantaranya adalah, “jalan
yang dijalani, terpuji atau tidak,” suatu tradisi yang sudah
dibiasakan dinamai sunnah,
meskipun tidak baik. Secara definitif Ingkar
al-Sunnah dapat
diartikan sebagai suatu
nama atau aliran atau suatu paham keagamaan dalam masyarakat Islam
yang menolak atau mengingkari Sunnah untuk dijadikan sebagai sumber
dan
dasar syari’at Islam.1
Secara bahasa pengertian hadits dan
sunnah sendiri terjadi perbedaan dikalangan para ulama,
ada yang menyamakan keduanya dan ada yang membedakan. Pengertian
keduanya akan disamakan seperti pendapat para muhaditsin,
yaitu suatu perkataan, perbuatan, takrir dan sifat Rauslullah saw.
Sementara Nurcholis Majid berpendapat bahwa yang terjadi dalam
sejarah Islam hanyalah pengingkaran terhadap hadits Nabi saw, bukan
pengingkaran terhadap sunnahnya. Norcholis Majid membedakan
pengertian hadits dengan Sunnah. Sunnah menurut beliau adalah
pemahaman terhadap pesan atau wahyu Allah dan teladan yang diberikan
Rasulullah dalam pelaksanaannya yang membentuk tradisi atau sunnah.
Sedangkan hadits merupakan peraturan tentang apa yang disabdakan Nabi
saw. atau yang dilakukan dalam praktek atau tindakan orang lain yang
di diamkan beliau (yang diartikan sebagai pembenaran).
Kata “Ingkar Sunnah”
dimaksudkan untuk menunjukkan gerakan atau paham yang timbul dalam
masyarakat Islam yang menolak hadits atau sunnah sebagai sumber kedua
hukum Islam.2
Menurut
Imam Syafi’I, Sunnah Nabi
SAW ada tiga macam:
1.
Sunnah Rasul yang menjelaskan seperti apa yang di nash-kan
oleh al-Qur’an.
2.
Sunnah Rasul yang menjelaskan makna yang dikehendaki oleh al-Qur’an.
Tentang kategori kedua ini tidak ada perbedaan pendapat dikalangan
ulama.
3.
Sunnah Rasul yang berdiri sendiri yang tidak ada kaitannya dengan
al-Qur’an.3
- Sejarah Ingkar Sunnah
1.
Ingkar Sunnah Pada Masa Periode Klasik
Pertanda
munculnya “Ingkar Sunnah” sudah ada sejak masa sahabat, ketika
Imran bin Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits, seseorang
menyela untuk tidak perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan
mengerjakan al-Qur’an saja. Menanggapi pernyataan tersebut Imran
menjelaskan bahwa “kita tidak bisa membicarakan ibadah (shalat dan
zakat misalnya) dengan segala syarat-syaratnya kecuali dengan
petunjuk Rasulullah saw. Mendengar penjelasan tersebut, orang itu
menyadari kekeliruannya dan berterima kasih kepada Imran.
Sikap
penampikan atau pengingkaran terhadap sunnah Rasul saw yang
dilengkapi dengan argumen pengukuhan baru muncul pada penghujung abad
ke-2 Hijriyah pada awal masa Abbasiyah.4
Di
Indonesia, pada dasawarsa tujuh puluhan muncul isu adanya sekelompok
muslim yang berpandangan tidak percaya terhadap Sunnah Nabi Muhammad
SAW. Dan tidak menggunakannya sebagai sumber atau dasar agama Islam.
Pada akhir tujuh puluhan, kelompok tersebut tampil secara
terang-terangan menyebarkan pahamnya dengan nama, misalnya, Jama’ah
al-Islamiah al-Huda, dan
Jama’ah al-Qur’an
dan Ingkar Sunnah,
sama-sama hanya menggunakan al-Qur’an sebagai petunjuk dalam
melaksanakan agama Islam, baik dalam masalah akidah maupun hal-hal
lainnya. Mereka menolak dan mengingkari sunnah
sebagai landasan agama.5
Imam
Syafi’i membagi mereka kedalam tiga kelompok, yaitu :
- Golongan yang menolak seluruh Sunnah Nabi SAW.
- Golongan yang menolak Sunnah, kecuali bila sunnah memiliki kesamaan dengan petunjuk al-Qur’an.
- Mereka yang menolak Sunnah yang berstatus Ahad dan hanya menerima Sunnah yang berstatus Mutawatir.6
Dilihat dari penolakan tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa kelompok pertama dan kedua pada
hakekatnya memiliki kesamaan pandangan bahwa mereka tidak menjadikan
Sunnah sebagai hujjah. Para ahli hadits menyebut kelompok ini sebagai
kelompok Ingkar
Sunnah.
- Argumen kelompok yang menolak Sunnah secara totalitas
Banyak alasan yang dikemukakan oleh
kelompok ini untuk mendukung pendiriannya, baik dengan mengutip
ayat-ayat al-Qur’an ataupun alasan-alasan yang berdasarkan rasio.
Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang digunakan mereka sebagai alasan
menolak sunnah secara total adalah surat an-Nahl ayat 89 :
ﻮﻨﺰﻠﻨﺎ
ﻋﻠﻳﻚ ﺍﻠﮑﺘﺎﺏ ﺘﺑﻴﺎﻨﺎ ﻠﮑﻞ ﺸﺊ
“Dan
kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan
segala sesuatu….”
Kemudian surat al-An’am ayat 38
yang berbunyi:
...ﻤﺎﻓﺮﻄﻨﺎ
ﻔﻰ ﺍﻠﺘﺎﺐ ﻤﻦ ﺷﺊ....
“…Tidaklah
kami alpakan sesuatu pun dalam al-Kitab…”
Menurut
mereka kepada ayat tersebut menunjukkan bahwa al-Qur’an telah
mencakup segala sesuatu yang berkenaan dengan ketentuan agama, tanpa
perlu penjelasan dari al-Sunnah. Bagi mereka perintah shalat lima
waktu telah tertera dalam al-Qur’an, misalnya surat al-Baqarah ayat
238, surat Hud ayat 114, al-Isyra’ ayat 78 dan lain-lain.7
Adapun
alasan lain adalah bahwa al-Qur’an diturunkan dengan berbahasa Arab
yang baik dan tentunya al-Qur’an tersebut akan dapat dipahami
dengan baik pula.
- Argumen kelompok yang menolak hadits Ahad dan hanya menerima hadits Mutawatir.
Untuk menguatkan pendapatnya,
mereka menggunakan beberapa ayat al-Qur’an sebagai dallil yaitu,
surat Yunus ayat 36:
ﻮﺍﻦ
ﺍﻠﻈﻦ ﻻﻴﻐﻨﻰ ﻤﻦ ﺍﻠﺤﻖ ﺸﻴﺌﺎ
“…Sesungguhnya persangkaan
itu tidak berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran”.
Berdasarkan
ayat di atas, mereka berpendapat bahwa hadits Ahad tidak dapat
dijadikan hujjah atau pegangan dalam urusan agama. Menurut kelompok
ini, urusan agama harus didasarkan pada dalil yang qath’I yang
diyakini dan disepakati bersama kebenarannya. Oleh karena itu hanya
al-Qur’an dan hadits mutawatir saja yang dapat dijadikan sebagi
hujjah atau sumber ajaran Islam.
2.
Ingkar Sunnah pada Periode Modern
Tokoh-
tokoh kelompok Ingkar Sunnah Modern (akhir abad ke-19 dan ke-20) yang
terkenal adalah Taufik Sidqi (w. 1920) dari Mesir, Ghulam Ahmad
Parvez dari India, Rasyad Khalifah kelahiran Mesir yang menetap di
Amerika Serikat, dan Kasasim Ahmad mantan ketua partai Sosialis
Rakyat Malaysia. Mereka adalah tokoh-tokoh yang tergolong pengingkar
Sunnah secara keseluruhan. Argumen yang mereka keluarkan pada
dasarnya tidak berbeda dengan kelompok ingkar sunnah pada periode
klasik.
Tokoh-tokoh
“ Ingkar Sunnah
“ yang tercatat di Indonesia antara lain adalah Lukman Sa’ad
(Dirut PT. Galia Indonesia) Dadang Setio Groho (karyawan Inilever),
Safran Batu Bara (guru SMP Yayasan Wakaf Muslim Tanah Tinggi) dan
Dalimi Lubis (karyawan kantor Departemen Agama Padang Panjang).8
Sebagaimana
kelompok ingkar sunnah klasik yang menggunakan argumen baik dalil
naqli maupun aqli untuk menguatkan pendapat mereka, begitu juga
kelompok ingkar sunnah Indonesia.9
Diantara ayat-ayat yang dijadikan sebagai rujukan adalah surat
an-Nisa’ ayat 87 :
ﻮَﻤﻦ
ﺍﺼﺪﻖ ﻤﻦ ﺍﷲ ﺤﺪﻴﺜﺎ
Menurut
mereka arti ayat tersebut adalah “Siapakah
yang benar haditsnya dari pada Allah”.
Kemudian
surat al-Jatsiayh ayat 6:
ﻓﺒﺄﻱ
ﺤﺪﻴﺚ ﺒﻌﺪ ﺍﷲ ﻮﺍﻴﺎﺗﻪ ﻴﺆﻤﻨﻮﻦ
Menurut
mereka arti ayat tersebut adalah “Maka
kepada hadits yang manakah selain firman Allah dan ayat-ayatnya
mereka mau percaya”.
Selain
kedua ayat diatas, mereka juga beralasan bahwa yang disampaikan Rasul
kepada umat manusia hanyalah al-Qur’an dan jika Rasul berani
membuat hadits selain dari ayat-ayat al-Qur’an akan dicabut oleh
Allah urat lehernya sampai putus dan ditarik jamulnya, jamul pendusta
dan yang durhaka. Bagi mereka Nabi Muhammad tidak berhak untuk
menerangkan ayat-ayat al-Qur’an, Nabi hanya
bertugas menyampaikan.
C.
Lemahnya Argumen Para Pengingkar Sunnah
Ternyata
argumen yang dijadikan sebagai dasar pijakan bagi para pengingkar
sunnah memiliki banyak kelemahan, misalnya :
- Pada umumnya pemahaman ayat tersebut diselewengkan maksudnya sesuai dengan kepentingan mereka. Surat an-Nahl ayat 89 yang merupakan salah satu landasan bagi kelompok ingkar sunnah untuk menolak sunnah secara keseluruhan. Menurut al-Syafi’I ayat tersebut menjelaskan adanya kewajiban tertentu yang sifatnya global, seperti dalam kewajiban shalat, dalam hal ini fungsi hadits adalah menerangkan secara tehnis tata cara pelaksanaannya. Dengan demikian surat an-Nahl sama sekali tidak menolak hadits sebagai salah satu sumber ajaran. Bahkan ayat tersebut menekankan pentingnya hadits.
- Surat Yunus ayat 36 yang dijadikan sebagai dalil mereka menolak hadits ahad sebagai hujjan dan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah zhanni adalah tentang keyakinan yang menyekutukan Tuhan. Keyakinan itu berdasarkan khayalan belaka dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya secara ilmiah. Keyakinan yang dinyatakan sebagai zhanni pada ayat tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dan tidak da kesamaannya dengan tingkat kebenaran hasil penelitian kualitas hadits. Keshahihan hadits ahad bukan didasarkan pada khayalan melainkan didasarkan pada metodologi yang dapat dipertanggung jawabkan.10
- Pendapat Tentang Ingkar Sunnah
Ingkar Sunnah
telah memberikan effek-effek yang tidak baik. Walaupun mereka telah
memiliki pegangan – pegangan dalil naqli ataupun aqli tetapi tetap
saja pegangan mereka itu masih memiliki kelemahan, jadi Al-Qur’an
itu harus diimbangi dengan Sunnah.
- Kesimpulan
Orang yang tidak mempercayai hadits Nabi saw sebagai landasan Islam, maka dia sesat. Itulah kelompok Inkar Sunnah. Ada tiga jenis kelompok Inkar Sunnah. Pertama kelompok yang menolak hadits-hadits Rasulullah saw secara keseluruhan. Kedua, kelompok yang menolak hadits-hadits yang tak disebutkan dalam al-Qur'an secara tersurat ataupun tersirat. Ketiga, kelompok yang hanya menerima hadits-hadits mutawatir (diriwayatkan oleh banyak orang setiap jenjang atau periodenya, tak mungkin mereka berdusta) dan menolak hadits-hadits ahad (tidak mencapai derajat mutawatir) walaupun shahih.
Aliran/faham sesat ini muncul di Indonesia sekitar tahun 1980-an yang lalu dengan menamakan pengajian yang mereka adakan tersebut adalah kelopok Qur´ani.
Beberapa masjid di jakarta dikuasai oleh mereka, seperti mesjid As Syifa RSCM (rumah sakit terbesar dan rumah sakit pusat di Indonesia). Rumah sakit tsb bersatu dengan Universitas Indonesia. Pengajian tersebut dipimpin oleh Haji Abdurrahman. Pengajian dimulai ba"da maghrib serta pengikutnya banyak. Lama kelamaan pengajian tersebut tidak mau memakai adzan dan qomat karena tidak ada dalam qur’an, serta seluruh sholat menjadi dua raka´at. Diproyek pasar rumput yaitu dimesjid Al Burhan muncul pula pengajian yg dipimpin oleh Ust. H.Sanwani guru masyarakat di sekitarnya.
Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa pengajian tersebut muncul dimana-mana. Mereka juga mencetak buku-buku yang banyak untuk menyebarkan faham mereka di masyarakat. Setelah dilacak tokoh nya adalah orang Indonesia yang mengeluarkan biaya cukup besar untuk pengajian tersebut, yaitu Lukman Saad. Dia berasal dari Pajang Panjang Sumatra Barat dan lulusan IAIN Yogyakarta sampai sarjana muda/BA serta sebagai direktur sebuah percetakan dan penerbitan. Penelitian terus dilakukan dan ternyata Lukman Saad ini berhubungan dengan Ir. Irham Sutarto ketua Serikat Buruh PT Unilever Imdonesia. Ir. Irham adalah tokoh ingkar sunnah yg juga pertama menulis buku ajaran ingkar sunah dengan tulisan tangan.
Peran Ir. Irham ini sangat besar, sedang pemilik PT. Unilever ini adalah orang Belanda dan Lukman saad Direktur PT. Ghalia Indonesia mendapat mesin percetakan modern dari Belanda. Tidak kah dibalik permainan ini ada tangan orang yahudi yang coba menghancurkan Islam di Indoneria. Akhirnya penelitian menemukan bahwa kegiatan kelompok imgkar sunnah ini adalah MARIMUS TAKA keturunan indo jerman yang tinggal di Depok Jawa Barat. Marimus mengaku dirinya bisa membaca Al quran tanpa belajar terlebih dahulu. Dia mengajarkan ajaran sesat ini dimana-mana di Jakarta. Akhirnya pada hari jum´at tanggal 4 juni 1983 Marimus Taka ditangkap ramai-ramai ketika sedang mengadakan pengajian di jln Bakti Tanjung Priok. Ketika diperiksa di Kodim Dia menangis-nangis dan terbongkarlah kegitan yang dilakukan nya tersebut.
1
Prof. Dr. H. M. Noor Sulaiman PL, Antologi Ilmu Hadits, Cet.
I, Penerbit. Gaung Persada Press, Jakarta, 2008, hlm. 200.
2
Drs. Suyitno, M.Ag, Studi Ilmu-Ilmu Hadits, Cet. I, IAIN
Raden Fatah Press, Palembang, 2006, hlm. 275.
3
Op. Cit, Antologi Ilmu Hadits, hlm. 207.
4
Ibid,, hlm. 277.
5
Log. Cit, Antologi Ilmu Hadits, hlm. 200.
6
M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadits, Bandung: Angkasa
1991, hlm. 141.
7
Syuhudi Ismail, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar dan
Pemalsunya, Jakarta : Gema Insani Press, hlm. 16.
8
M. Amin Djamaluddin, Bahaya Ingkar Sunnah, Jakarta: Ma’had
ad-Dirasati al-Islamiyah, 1986, hlm. 1.
9
Ibid, hlm. 45 dan 27.
10
Mustafa Siba’I, Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum
Islam, diterjemahkan oleh Nurcholis Majid, Jakarta: Pustaka
Pirdaus, 1993, hlm. 122-125.